Keuangan Negara dan APBN

Keuangan Negara dan APBN

Tujuan Bernegara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan pendanaan yang secara tahunan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pengertian APBN

APBN menurut UUD 1945 pasal 23 ayat 1

  • Wujud dari Pengelolaan Keuangan Negara
  • Ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang
  • Dilaksanakan dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat

Ruang Lingkup APBN

Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Negara berdasarkanUU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain:

  • Pengelolaan fiskal
  • Pengelolaan moneter
  • Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan

Definisi Keuangan Negara Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003

  • Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yangdapat dinilai dengan uang
  • Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yangdapat dijadikan milik negara
  • Milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dankewajiban tersebut

Pengertian Keuangan Negara Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dgn uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pendeakatan Sisi Objek
  • Pendekatan Sisi Subjek
  • Pendekatan Sisi Proses
  • Pendekatan Sisi Tujuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
1
Silahkan Bertanya pada Kami
Hubungi kami via Whatsapp