Tujuan Bernegara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan pendanaan yang secara tahunan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pengertian APBN
APBN menurut UUD 1945 pasal 23 ayat 1
- Wujud dari Pengelolaan Keuangan Negara
- Ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang
- Dilaksanakan dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat
Ruang Lingkup APBN
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Negara berdasarkanUU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain:
- Pengelolaan fiskal
- Pengelolaan moneter
- Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Definisi Keuangan Negara Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003
- Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yangdapat dinilai dengan uang
- Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yangdapat dijadikan milik negara
- Milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dankewajiban tersebut
Pengertian Keuangan Negara Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dgn uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pendeakatan Sisi Objek
- Pendekatan Sisi Subjek
- Pendekatan Sisi Proses
- Pendekatan Sisi Tujuan